JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum tolak pleidoi Richard Eliezer dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1). <br /> <br />Adapun sejumlah alasan termasuk peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak Yosua, dan menyebabkan tewasnya Yosua. <br /> <br />Untuk itu, aksi Eliezer tembak Yosua tetap dinilai sebagai pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Nilai Tak Ada Daya Paksa Saat Eliezer Tembak Yosua: Bersedia Ketika Diminta Sambo di https://www.kompas.tv/article/373131/jaksa-nilai-tak-ada-daya-paksa-saat-eliezer-tembak-yosua-bersedia-ketika-diminta-sambo <br /> <br />"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer pada korban Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ucap jaksa. <br /> <br />Dalam replik, jaksa penuntut umum menilai tidak ada daya paksa yang mendorong Richard Eliezer ketika menembak Brigadir Yosua hingga tewas. <br /> <br />Jaksa tak sepakat dengan argumen pihak Eliezer mengenai peristiwa terjadi akibat adanya daya paksa Sambo pada Eliezer. <br /> <br />"Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa," ungkap jaksa. <br /> <br />"Terdakwa Richard Eliezer bersedia untuk menembak korban Novriansyah Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo, yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373146/full-jaksa-tolak-pleidoi-richard-eliezer-dalam-replik-tak-ada-daya-paksa-saat-tembak-yosua